( Catatan : Masih dalam Proses Penambahan Istilah )
A
Arbiter
adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa
atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase,
untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan
penyelesaiannya melalui arbitrase.(Sumber : Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 )
Arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum
yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis
oleh para pihak yang bersengketa.
( Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 )
B
Biro Administrasi Efek
adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
( Sumber : Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal )
C
Corporate Social Responsibility
Adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam
pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung
jawab social perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara
perhatian terhadap aspek ekonomis, social, dan lingkungan.
(Sumber : Hendrik Budi Untung, Corporate Social Responsibility, 2009, Sinar Grafika, hal. 1 )
D
Desain Industri
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas,
industri, atau kerajinan tangan.
( Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri )
Dewan Komisaris
adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
( Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 )
Direksi
adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
( Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 )
E
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,
dan setiap derivatif dari Efek.
( Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal )
Emiten
adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
( Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal )
F
G
H
Hak Cipta
Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002)
I
Investasi
Penggunaan modal untuk menciptakan uang, baik melalui sarana yang
menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura yang lebih berorientasi
ke resiko yang dirancang untuk mendapatkan modal. Investasi dapat pula
menunjuk ke suatu investasi keuangan (di mana investor menempatkan uang
ke dalam suatu sarana) atau menunjuk ke investasi suatu usaha atau waktu
seseorang yang ingin memetik keuntungan dari keberhasilan pekerjaannya.
( Sumber : Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, 2010, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 1-2 )
J
K
Kartel
Adalah perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
( Lihat : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
(Sumber : Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999)
Kustodian
adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
( Sumber : Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal)
L
M
Manajer Investasi
adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
( Sumber : Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal )
Merek
Merek tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
( Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek )
Modal
adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
( Sumber : Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal )
Modal asing
adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara
asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum
Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
( Sumber : Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal )
Modal dalam negeri
adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan
warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
tidak berbadan hukum.
( Sumber : Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 )
Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha.
(Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )
Mudharabah
Adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al mal)
dengan pengguna dana (nudharib) untuk digunakan dalam aktivitas yang
produktif di mana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengguna
modal. Kerugian jika ada ditanggung ditanggung oleh pemilik modal, jika
kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal (rab al mal) tidak
boleh intervensi kepada pengguna dana (mudhari) dalam menjalankan
usahanya (Hirsanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, 2008, Genta
Press, Yogyakarta, hal. 13 (M. Fahim Khan ,1995:80).
N
O
P
Pasar Modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
( Sumber : Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 )
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
( Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten )
Persekutuan
Adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan
diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk
membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
( Sumber : Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata )
Perseroan Terbuka
adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum
saham,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
( Sumber : Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 )
Portofolio Efek
adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
( Sumber : Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal )
Privatisasi
Adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai peruahaan,
memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
pemilikan saham oleh masyarakat.
( Sumber : Johny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, 2007, Bayumedia
Publishing, Malang, Hal. 202. Lihat juga pasal 1 butir (12)
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) )
Prospektus
adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
( Sumber : Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 )
Q
R
Rahasia Dagang
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
( Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang )
Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
(Sumber : Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )
Remedi Perdagangan
Secara umum adalah tindakan atau kebijakan pemerintah untuk meminimalkan
dampak negatif dari impor terhadap industri dalam negeri.
( Sumber : Nandang Sutrisno, Jurnal Hukum : Memperkuat Sistem Hukum
Remedi Perdagangan, Melindungi Industri dalam Negeri, April 2007,
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Hal. 232 )
S
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adlah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
( Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu )
Struktur pasar
adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang
memiliki pengaruh penting terhadap perilaku usaha dan kinerja pasar,
antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar
pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa
pasar.
(Sumber : Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
T
Transaksi Bursa
adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek,
atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
( Sumber : Pasal 1 angka 28 undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal )
Trust
Adalah perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar,
dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
(Sumber : Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )
U
Unit Penyertaan
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
( Sumber : Pasal 1 angka 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 )
V
W
X
Y
Z
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment