video-entry

featured-content

featured-content

featured-content

featured-content

featured-content

Sunday, July 8, 2012

PERLINDUNGAN TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL

Oleh : Tommi Ricky Rosandy S.H.,M.H 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Indonesia memiliki potensi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya ternyata belum menikmati secara ekonomi atas hasil dari pemanfaatan sumber daya tersebut. Misalnya, dari 45 jenis obat penting yang terdapat di Amerika Serikat berasal dari tumbuh-tumbuhan, dan 14 jenis di antaranya berasal dari Indonesia, seperti tumbuhan “tapak dara”, yang berfungsi sebagai obat kanker. Di Jepang juga tercatat adanya pemberian hak paten atas obat-obatan yang bahannya bersumber dari biodiversity dan pengetahuan tradisional Indonesia.[1]
         Sedangkan masyarakat lokal tidak menyadari bahwa pengetahuan tradisional mereka di bidang obat-obatan mempunyai nilai ekonomis. Yang mereka pahami adalah bahwa siapa saja boleh memanfaatkan pengetahuan obat-obatan tradisional untuk menolong mengobati orang sakit. Masyarakat juga tidak memahami konsep HKI, apalagi menggunakannya.[2]      
          Berikut ini kasus pengetahuan tradisional, yaitu kasus paten “Turmeric”. Dalam kasus tersebut, University of Missisippi Medical Centre di Amerika Serikat telah memperoleh paten dari kantor paten Amerika (USPTO), yaitu paten Nomor 5401504 untuk Curcuma Longa. Oleh masyarakat India, Curcuma Longa digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti untuk kosmetik, obat-obatan, dan penyedap rasa masakan. Pemerintah India melalui CIR (The Council of Scientific and Industrial Reseach) mengajukan keberatan agar paten tersebut dibatalkan. Keberatan tersebut dikabulkan oleh Kantor Paten Amerika dengan membatalkan paten “Turmeric”. Alasan pembatalannya adalah paten yang didaftarkan tidak memiliki unsur kebaruan.
           Kasus pengetahuan tradisional lainnya adalah kasus klaim pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Indonesia oleh Malaysia. Dalam sebuah iklan di Discovery Channel dalam Enigmatic Malaysia, ditayangkan tari pendet, wayang, dan reog ponorogo merupakan kekayaan tradisional Malaysia. Padahal, sejatinya ketiganya merupakan ekspresi budaya tradisional Indonesia.[3]Di Las Vegas, USA, ada sebuah hotel yang menggunakan desain dengan ciri khas Timur Tengah, khususnya Mesir, lengkap dengan merchandise yang mengindikasikan geografi tertentu. Juga di Seattle, USA, terdapat toko yang menjual produk-produk dengan ciri khas tertentu, seperti boomerang, topi-topi Indian, dan produk-produk dengan desain yang bercirikan karya seni dari suku-suku bangsa tertentu di berbagai belahan dunia.[4]
B.     Rumusan Masalah 
1.      Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Pengetahuan Tradisional seharusnya diterapkan sehingga keadilan dalam bidang ekonomi baik dalam tingkat nasional maupun internasional ?



BAB II
PERLINDUNGAN TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL

A.    Pengertian Pengetahuan Tradisional 
     Pengetahuan Tradisional ( Traditional knowledge ) adalah pengetahuan yang kedudukannya atau penggunaannya merupakan bagian tradisi budaya masyarakat. Konsep traditional knowledge juga dikemukakan oleh WIPO sebagai berikut, “Traditional Knowledge is not limited to any specific field of technology or the arts. The entire field of human endeavor is open to inquiry by traditional methods and the full breaadth of human expression is available for its transmission. Traditional knowledge systems in the fields of medicine and healing, biodiversity conversation, the environment and foods and agriculture are well known”. Pengertian yang diberikan oleh WIPO tersebut tidak jauh berbeda dengan yang diungkapkan oleh CBD ( The Convention Biological Diversity ) yaitu “Knowledge, innovation and practices of indigenous  and local communities embodying traditional lifestyles relevant for the conversation and sustainable use of biological diversity. Pengertian tersebut memberikan gambaran bahwa pengetahuan tradisional luas ruang lingkupnya, tidak hanya terbatas pada bidang teknologi atau seni.
     Pengetahuan Tradisional juga mencakup usaha penyembuhan manusia dengan metode tradisional dan penyebaran informasi. Sistem Pengetahuan tradisional juga merupakan pengetahuan yang dinamis yang artinya diciptakan dan dibuat sebagai respons individu dan masyarakat dalam menjawab setiap tantangan sosial dan tantangan alam . Pengetahuan tradisional biasanya berkaitan dengan ikhwal pertanian, makanan, lingkungan dan kesehatan. Inti pengetahuan tradisional adalah ketradisionalannya karena  harus dibedakan dengan pengetahuan asli ( indigenous knowledge ) yang menekankan keasliannya.[5]
        Adapun mengapa masalah traditional knowledge ini diangkat adalah karena alasan-alasan masyarakat negara-negara berkembang di dunia merupakan masyarakat transformasi dari masyarakat tradisional ke masyarakat industri. Ketika globalisasi dan pembangunan dan budaya barat kemudian menjadi paradigma yang dipakai dalam pembangunan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia, sistem hukum ekonomi negara bersangkutan tentunya mengimbas, baik langsung maupun tidak langsung kepada kehidupan masyarakat. Masyarakat yang masih belum dapat menikmati kue pembangunan ekonomi, terutama yang berada di pedesaan atau hidup di luar urban area, tentunya menghadapi konsekuensi-konsekuensi akibat penerapan hukum HAKI.
Karya-karya seni tradisional dan teknik-teknik tradisional yang telah lama “hidup” dalam masyarakat tradisional dianggap sebagai suatu aset yang bernilai ekonomis. Terdapat beberapa kasus HAKI yang terkenal di mana traditional knowledge merupakan objek atau sumber perselisihan hukum Sebagai contoh, masalah pembatalan Paten Shisedo atas ramuan tradisional Indonesia, kasus Paten baswati rice antar india dan perusahaan multinasional (MNC) Amerika Serikat, dan Paten tempe di AS.[6]
B.      Problematika Perlindungan Pengetahuan Tradisional
      Secara teoretis, pengetahuan tradisional sangat mungkin untuk dilindungi. Ada dua mekanisme dalam rangka melindungi pengetahuan tradisional yaitu dengan perlindungan hukum dan perlindungan non-hukum. Perlindungan dalam bentuk hukum adalah perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dengan melekatkan bentuk hukum, misalnya hukum HKI, peraturan-peraturan yang mengatur masalah sumber daya genetika, khususnya pengetahuan tradisional, kontrak dan hukum adat. Perlindungan dalam bentuk non-hukum adalah perlindungan terhadap pengetahuan tradisional yang sifatnya tidak mengikat, meliputi code of conduct yang diadopsi melalui organisasi internasional, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah, masyarakat profesional, dan sektor swasta. Perlindungan lainnya melalui kompilasi penemuan, pendaftaran dan basis data pengetahuan tradisional. Kedua bentuk perlindungan ini jika dipadukan, akan lebih efektif karena bersifat melengkapi.[7]
               Meskipun tidak dapat dipungkiri terjadi penolakan negara maju seperti Prancis, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang untuk menandatangani The DraftUnited Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples pada hakekatnya merupakan keengganan negara-negara tersebut untuk mengakui hak kolektif masyarakat atas pengetahuan tradisional, termasuk obat-obatan.[8] Meskipun demikian menurut penulis bagi negara-negara berkembang yang menyetujui adanya perlindungan bagi pengetahuan sebaiknya bersatu untuk tetap menjaga tujuan dalam melindungi pengetahuan tradisional.
      
       
C.    Perlindungan Hukum
     Filipina adalah sebuah contoh negara yang telah menciptakan suatu rezim perlindungan pengetahuan tradisional. Misalnya yang dituangkan dalam Section 17 Article 14 Konstitusi mereka sebagai berikut :[9]
“The state shall recognize, respect and protect the rights of the indigenous cultural communities to preserve and develop their cultures, traditions and institutions. It shall consider these rights in the formulation of national plans and policies”.
       Selanjutnya ketentuan tersebut dijabarkan dalam Indigenous People Rights Act 1997, yang antara lain memuat ketentuan sebagai berikut :
“Indigenous cultural communities/indigenous peoples have the right to practice and revitalize their own cultural traditions and customs. The State shall preserve, protect and develop the pass, present and future manifestation of their cultures as well as the right to the restitution of cultural, intellectual, religious and spiritual property taken without their free and prior in formed consent or in violation of their laws, traditions and customs.”
       Ketentuan-ketentuan tersebut selain bersifat deklaratif dan memuat aturan normatif, mengatur pula mengenai imbalan bagi masyarakat yang hak-haknya diambil secara tanpa ijin, atau jika pengambilan itu bertentangan dengan hukum, tradisi dan kebiasaan masyarakat.
        Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki rezim perlindungan bagi pengetahuan tradisional yang berbentuk folklore, seperti yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi ketentuan dalam pasal tersebut masih sulit untuk diimplementasikan. Salah satu alasannya adalah bahwa pasal ini memerlukan peraturan pelaksanan yang sampai saat ini belum diterbitkan.[10]
       Menurut beberapa pihak bahwa pengetahuan tradisional tidak dapat dilindungi oleh rejim hak kekayaan intelektual ini sesungguhnya tidaklah begitu tepat karena dalam beberapa undang-undang yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual ternyata juga disebutkan adanya dan kemungkinan pembatalan di mana pembatalan bisa dilakukan jika dapat membuktikan bahwa suatu pendaftaran yang dilakukan tidak memiliki keaslian atau orisinilitas. Meskipun dalam melakukan pembatalan tersebut menggunakan dokumentasi yang berstandar Internasional. Sehingga penting apabila pemerintah seharusnya mulai melakukan dokumentasi terhadap pengetahuan tradisional ( traditional knowledge).





BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan

1.      Perlindungan tradisional merupakan hal yang penting harus dilindungi untuk menghargai karya dari tradisi dan nilai-nilai luhur setiap bangsa.
2.      Perlindungan pengetahuan dapat dilakukan dengan berbagai cara :
a.       Dengan membentuk Undang-Undang yang benar-benar dapat melindungi.
b.      Menumbuhkembangkan kesadaran pengetahuan tradisional bagi masyarakat.
c.       Dengan kerja sama perjanjian negara-negara yang menyetujui perlindungan pengetahuan tradisional.
d.      Melakukan pendokumentasian atas pengetahuan tradisional oleh Negara.
e.       Pemanfaatan harus dengan ( benefif sharing ) sesuai kesepakatan.

B.     Saran
1.      Memberikan saran kepada pemerintah dengan pentingnya melindungi pengetahuan tradisional sebagai penghargaan atas nilai-nilai luhur adat.
2.      Memberikan saran agar dilakukan perlindungan pengetahuan tradisional dengan cara mendokumentasikan pengetahuan tradisional di Indonesia.
3.      Memeriksa HKI terdaftar yang ada di seluruh dunia kemudian bila ada yang melanggar pengetahuan tradisional maka melakukan pembatalan.

DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2009, Sinar Grafika, Jakarta.
Agus Sardjono, Pengetahuan Tradisional, 2004, Universitas Indonesia, Jakarta.
Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, 2009, CV Nuansa Aulia, Bandung.
Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual, 2010,Oase Writers Management, Bandung.



[1] Agus Sardjono, Pengetahuan Tradisional, 2004, Universitas Indonesia, Jakarta, Hal. 1.
[2] Ibid, Hal. 104.
[3] Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual, 2010,Oase Writers Management, Bandung, hal.193.
[4] Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, 2009, CV Nuansa Aulia, Bandung, hal. 173.
[5] Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Op.Cit, hal. 188-189.
[6] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2009, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 172.
[7] Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, Op.Cit, hal.192.
[8] Agus Sardjono, Op.Cit, Jakarta, Hal.72.
[9] Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, Op.Cit, hal. 16
[10] Agus Sardjono, Op.Cit, Hal.. 16-17.

1 comments:

  1. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    ReplyDelete