video-entry

featured-content

featured-content

featured-content

featured-content

featured-content

Saturday, June 23, 2012

Rahasia Dagang, Kekayaan Intelektual Milik Semua Pihak

Oleh : Tommi Ricky Rosandy, S.H.,M.H


     Banyak orang beranggapan bahwa hak kekayaan Intelektual merupakan dominasi perusahaan besar atau pengusaha besar. Hal itu bukan tak beralasan, tetapi didasarkan pada pengeluaran biaya untuk pendaftaran semisal desain industri yang pendaftaran untuk dilindunginya yaitu setiap produk dan jika dikalkulasikan maka keseluruhan produk yang akan dilindungi jika jenis produk yang mengandung unsur desain Industri cukup banyak maka akan terasa mahal bagi industri kecil. Namun jika tidak didaftarkan maka tidak akan mendapat perlindungan UU Desain Industri. Begitu juga dengan, merek, paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
     Namun demikian hal tersebut tidak berlaku bagi jenis hak kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) rahasia dagang. Rahasia Dagang perlindungan hukumnya berlangsung otomatis dan berbeda dengan hak kekayaan intelektual yang lain yaitu mengenai masa perlindungannya tidak terbatas selama masih memenuhi unsur-unsur rahasia dagang yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang ( Selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang ). Namun demikian apakah setiap informasi informasi yang bersifat rahasia dapat begitu saja mendapat perlindungan sebagai rahasia dagang ? Menurut Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 
      Setidaknya ada 3 unsur penting dalam hal rahasia dagang menurut penjelasan di atas, yaitu :
1. informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis
 Bukan setiap informasi menjadi dapat diartikan sebagai rahasia dagang namun harus informasi di bidang teknologi dan atau bisnis. Ini berarti bahwa hal informasi atas gaji pegawai dan hal-hal di luar bidang bisnis dan atau teknologi bukan merupakan cakupan UU Rahasia Dagang. Sedangkan cakupan informasi teknologi bisa mencakup sangat luas yaitu seperti metode, komposisi, pengoperasian mesin dll. Begitu juga dengan bisnis juga memiliki cakupan sangat luas diantara contohnya cara pemasaran yang unik, daftar pelanggan, daftar pemasok dll
2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha
 Nilai ekonomis yang timbul dari informasi yang dikarenakan dalam informasi tersebut dapat digunakan dalam kegiatan usaha sehingga pihak lain apabila mengetahui informasi tersebut dapat menggunakan untuk kegiatan usaha atau meningkatkan kegiatan usaha kompetitor. Nilai ekonomis ini sering diidentikan dengan daya kompetitif.
3.  dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
      Meskipun suatu informasi telah memenuhi unsur informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dan mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha namun itu belum cukup untuk menjadikan suatu informasi bisa dilindungi UU Rahasia Dagang.Perlu adanya upaya penjagaan informasi tersebut oleh pemilik rahasia dagang. Langkah-langkah tersebut harus layak dan patut sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU Rahasia Dagang bahwa harus ada upaya yang sebagaimana mestinya. UU Rahasia Dagang sendiri tidak mengatur secara rinci tentang cara-cara tersebut. Penulis berpendapat minimal ada 2 cara secara garis besar dalam perlindungan rahasia dagang :
1. Upaya perlindungan dari pihak luar perusahaan.
2. Upaya perlindungan dari pihak dalam perusahaan.
     Hal di atas harus dilakukan karena mengingat kejadian pelanggaran terhadap hak atas rahasia dagang tidak hanya terjadi karena pihak luar yang berkepentingan namun juga pihak internal seperti karyawan untuk kepentingan membuat usaha sejenis dengan memanfaatkan rahasia dagang milik perusahaan tempat dia bekerja. Kedua hal tersebut tidak tertutup kemungkinan oleh karenanya perlu diantisipasi agar tidak terjadi pihak-pihak yang dirugikan.
     Secara lebih terperinci kedua langkah-langkah perlindungan oleh pemilik dapat diimplementasikan diantaranya  sebagai berikut :
1. Membuat kontrak kerja yang didalamnya memuat klausul rahasia dagang secara terperinci mengenai apa saja yang diperlakukan sebagai rahasia dagang atas perusahaan tersebut.
2. Membuat peraturan perusahaan yang didalamnya memuat rahasia dagang.
3. Memberikan password pada account online perusahaan atau komputer perusahaan.
4. Memberikan tulisan dilarang masuk pada ruang produksi.
5. Membagi bagian pekerjaan karyawan.
6. dll
     Apabila ketiga unsur itu telah terpenuhi maka tanpa pendaftaran rahasia dagang sudah mendapat perlindungan hukum dengan UU Rahasia Dagang. Itu berarti bahwa setiap pihak pelaku usaha baik usaha kecil, menengah dan besar yang telah memenuhi unsur di atas maka telah dapat perlindungan hukum.
     Sebenarnya dalam Hak Kekayaan Intelektual ini memaksa setiap pihak untuk berbuat inovatif dan kreatif. Agar setiap orang dapat memaksimalkan Kekayaan Intelektualnya.

     Tulisan ini saya peruntukan utamanya bagi pelaku usaha UKM agar memaksimalkan kegiatan usaha mereka dan mampu bersaing dengan Industri besar. Oleh karenanya kesempatan besar dengan rahasia dagang menjadikan kreatifitas dan inovasi UKM dapat maksimal dikembangkan dengan rahasia dagang di mana dalam mendapat perlindungan tidak perlu pembayaran. Dan secara lebih lengkap telah saya tulis di artikel sebelumnya. Artikel ini saya buat sesimple mungkin agar lebih mudah dipahami.


2 comments:

  1. Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.




    kursus online

    ReplyDelete
  2. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    ReplyDelete