Oleh : Tommi Ricky Rosandy S.H.,M.H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia memiliki
potensi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya
ternyata belum menikmati secara ekonomi atas hasil dari pemanfaatan sumber daya
tersebut. Misalnya, dari 45 jenis obat penting yang terdapat di Amerika Serikat
berasal dari tumbuh-tumbuhan, dan 14 jenis di antaranya berasal dari Indonesia,
seperti tumbuhan “tapak dara”, yang berfungsi sebagai obat kanker. Di Jepang
juga tercatat adanya pemberian hak paten atas obat-obatan yang bahannya
bersumber dari biodiversity dan
pengetahuan tradisional Indonesia.[1]
Sedangkan
masyarakat lokal tidak menyadari bahwa pengetahuan tradisional mereka di bidang
obat-obatan mempunyai nilai ekonomis. Yang mereka pahami adalah bahwa siapa saja
boleh memanfaatkan pengetahuan obat-obatan tradisional untuk menolong mengobati
orang sakit. Masyarakat juga tidak memahami konsep HKI, apalagi menggunakannya.[2]
Berikut ini kasus pengetahuan
tradisional, yaitu kasus paten “Turmeric”. Dalam kasus tersebut, University of
Missisippi Medical Centre di Amerika Serikat telah memperoleh paten dari kantor
paten Amerika (USPTO), yaitu paten Nomor 5401504 untuk Curcuma Longa. Oleh
masyarakat India, Curcuma Longa digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti
untuk kosmetik, obat-obatan, dan penyedap rasa masakan. Pemerintah India
melalui CIR (The Council of Scientific and Industrial Reseach) mengajukan
keberatan agar paten tersebut dibatalkan. Keberatan tersebut dikabulkan oleh
Kantor Paten Amerika dengan membatalkan paten “Turmeric”. Alasan pembatalannya
adalah paten yang didaftarkan tidak memiliki unsur kebaruan.
Kasus pengetahuan tradisional lainnya
adalah kasus klaim pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Indonesia oleh
Malaysia. Dalam sebuah iklan di Discovery Channel dalam Enigmatic Malaysia,
ditayangkan tari pendet, wayang, dan reog ponorogo merupakan kekayaan
tradisional Malaysia. Padahal, sejatinya ketiganya merupakan ekspresi budaya
tradisional Indonesia.[3]Di
Las Vegas, USA, ada sebuah hotel yang menggunakan desain dengan ciri khas Timur
Tengah, khususnya Mesir, lengkap dengan merchandise
yang mengindikasikan geografi tertentu. Juga di Seattle, USA, terdapat toko
yang menjual produk-produk dengan ciri khas tertentu, seperti boomerang,
topi-topi Indian, dan produk-produk dengan desain yang bercirikan karya seni
dari suku-suku bangsa tertentu di berbagai belahan dunia.[4]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap Pengetahuan Tradisional seharusnya diterapkan sehingga
keadilan dalam bidang ekonomi baik dalam tingkat nasional maupun internasional ?
BAB II
PERLINDUNGAN TERHADAP PENGETAHUAN
TRADISIONAL
A.
Pengertian
Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional ( Traditional knowledge ) adalah
pengetahuan yang kedudukannya atau penggunaannya merupakan bagian tradisi budaya
masyarakat. Konsep traditional knowledge juga
dikemukakan oleh WIPO sebagai berikut, “Traditional
Knowledge is not limited to any specific field of technology or the arts. The
entire field of human endeavor is open to inquiry by traditional methods and
the full breaadth of human expression is available for its transmission.
Traditional knowledge systems in the fields of medicine and healing,
biodiversity conversation, the environment and foods and agriculture are well
known”. Pengertian yang diberikan oleh WIPO tersebut tidak jauh berbeda
dengan yang diungkapkan oleh CBD ( The Convention Biological Diversity ) yaitu “Knowledge, innovation and practices of
indigenous and local communities
embodying traditional lifestyles relevant for the conversation and sustainable
use of biological diversity. Pengertian tersebut memberikan gambaran bahwa
pengetahuan tradisional luas ruang lingkupnya, tidak hanya terbatas pada bidang
teknologi atau seni.
Pengetahuan Tradisional juga mencakup
usaha penyembuhan manusia dengan metode tradisional dan penyebaran informasi.
Sistem Pengetahuan tradisional juga merupakan pengetahuan yang dinamis yang
artinya diciptakan dan dibuat sebagai respons individu dan masyarakat dalam
menjawab setiap tantangan sosial dan tantangan alam . Pengetahuan tradisional
biasanya berkaitan dengan ikhwal pertanian, makanan, lingkungan dan kesehatan.
Inti pengetahuan tradisional adalah ketradisionalannya karena harus dibedakan dengan pengetahuan asli ( indigenous knowledge ) yang menekankan
keasliannya.[5]
Adapun mengapa masalah traditional
knowledge ini diangkat adalah karena alasan-alasan masyarakat negara-negara
berkembang di dunia merupakan masyarakat transformasi dari masyarakat
tradisional ke masyarakat industri. Ketika globalisasi dan pembangunan dan
budaya barat kemudian menjadi paradigma yang dipakai dalam pembangunan ekonomi
negara berkembang seperti Indonesia, sistem hukum ekonomi negara bersangkutan
tentunya mengimbas, baik langsung maupun tidak langsung kepada kehidupan
masyarakat. Masyarakat yang masih belum dapat menikmati kue pembangunan
ekonomi, terutama yang berada di pedesaan atau hidup di luar urban area,
tentunya menghadapi konsekuensi-konsekuensi akibat penerapan hukum HAKI.
Karya-karya seni tradisional dan
teknik-teknik tradisional yang telah lama “hidup” dalam masyarakat tradisional
dianggap sebagai suatu aset yang bernilai ekonomis. Terdapat beberapa kasus
HAKI yang terkenal di mana traditional
knowledge merupakan objek atau sumber perselisihan hukum Sebagai contoh,
masalah pembatalan Paten Shisedo atas ramuan tradisional Indonesia, kasus Paten
baswati rice antar india dan
perusahaan multinasional (MNC) Amerika Serikat, dan Paten tempe di AS.[6]
B.
Problematika Perlindungan Pengetahuan
Tradisional
Secara teoretis,
pengetahuan tradisional sangat mungkin untuk dilindungi. Ada dua mekanisme
dalam rangka melindungi pengetahuan tradisional yaitu dengan perlindungan hukum
dan perlindungan non-hukum. Perlindungan dalam bentuk hukum adalah perlindungan
terhadap pengetahuan tradisional dengan melekatkan bentuk hukum, misalnya hukum
HKI, peraturan-peraturan yang mengatur masalah sumber daya genetika, khususnya
pengetahuan tradisional, kontrak dan hukum adat. Perlindungan dalam bentuk
non-hukum adalah perlindungan terhadap pengetahuan tradisional yang sifatnya
tidak mengikat, meliputi code of conduct
yang diadopsi melalui organisasi internasional, pemerintah, dan organisasi
non-pemerintah, masyarakat profesional, dan sektor swasta. Perlindungan lainnya
melalui kompilasi penemuan, pendaftaran dan basis data pengetahuan tradisional.
Kedua bentuk perlindungan ini jika dipadukan, akan lebih efektif karena
bersifat melengkapi.[7]
Meskipun tidak dapat dipungkiri terjadi
penolakan negara maju seperti Prancis, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang
untuk menandatangani The DraftUnited
Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples pada hakekatnya
merupakan keengganan negara-negara tersebut untuk mengakui hak kolektif
masyarakat atas pengetahuan tradisional, termasuk obat-obatan.[8]
Meskipun demikian menurut penulis bagi negara-negara berkembang yang menyetujui
adanya perlindungan bagi pengetahuan sebaiknya bersatu untuk tetap menjaga
tujuan dalam melindungi pengetahuan tradisional.
C.
Perlindungan
Hukum
Filipina adalah sebuah contoh negara
yang telah menciptakan suatu rezim perlindungan pengetahuan tradisional.
Misalnya yang dituangkan dalam Section 17 Article 14 Konstitusi mereka sebagai
berikut :[9]
“The state shall recognize, respect
and protect the rights of the indigenous cultural communities to preserve and
develop their cultures, traditions and institutions. It shall consider these
rights in the formulation of national plans and policies”.
Selanjutnya ketentuan tersebut
dijabarkan dalam Indigenous People Rights
Act 1997, yang antara lain memuat ketentuan sebagai berikut :
“Indigenous cultural
communities/indigenous peoples have the right to practice and revitalize their
own cultural traditions and customs. The State shall preserve, protect and
develop the pass, present and future manifestation of their cultures as well as
the right to the restitution of cultural, intellectual, religious and spiritual
property taken without their free and prior in formed consent or in violation
of their laws, traditions and customs.”
Ketentuan-ketentuan tersebut selain
bersifat deklaratif dan memuat aturan normatif, mengatur pula mengenai imbalan
bagi masyarakat yang hak-haknya diambil secara tanpa ijin, atau jika
pengambilan itu bertentangan dengan hukum, tradisi dan kebiasaan masyarakat.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki rezim perlindungan bagi pengetahuan tradisional yang berbentuk folklore, seperti yang tertuang dalam
Pasal 10 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi
ketentuan dalam pasal tersebut masih sulit untuk diimplementasikan. Salah satu
alasannya adalah bahwa pasal ini memerlukan peraturan pelaksanan yang sampai
saat ini belum diterbitkan.[10]
Menurut beberapa pihak bahwa pengetahuan
tradisional tidak dapat dilindungi oleh rejim hak kekayaan intelektual ini
sesungguhnya tidaklah begitu tepat karena dalam beberapa undang-undang yang
mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual ternyata juga disebutkan adanya dan
kemungkinan pembatalan di mana pembatalan bisa dilakukan jika dapat membuktikan
bahwa suatu pendaftaran yang dilakukan tidak memiliki keaslian atau
orisinilitas. Meskipun dalam melakukan pembatalan tersebut menggunakan dokumentasi
yang berstandar Internasional. Sehingga penting apabila pemerintah seharusnya
mulai melakukan dokumentasi terhadap pengetahuan tradisional ( traditional knowledge).
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
1. Perlindungan
tradisional merupakan hal yang penting harus dilindungi untuk menghargai karya
dari tradisi dan nilai-nilai luhur setiap bangsa.
2. Perlindungan
pengetahuan dapat dilakukan dengan berbagai cara :
a. Dengan
membentuk Undang-Undang yang benar-benar dapat melindungi.
b. Menumbuhkembangkan
kesadaran pengetahuan tradisional bagi masyarakat.
c. Dengan
kerja sama perjanjian negara-negara yang menyetujui perlindungan pengetahuan
tradisional.
d. Melakukan
pendokumentasian atas pengetahuan tradisional oleh Negara.
e. Pemanfaatan
harus dengan ( benefif sharing ) sesuai
kesepakatan.
B.
Saran
1. Memberikan
saran kepada pemerintah dengan pentingnya melindungi pengetahuan tradisional
sebagai penghargaan atas nilai-nilai luhur adat.
2. Memberikan
saran agar dilakukan perlindungan pengetahuan tradisional dengan cara
mendokumentasikan pengetahuan tradisional di Indonesia.
3. Memeriksa
HKI terdaftar yang ada di seluruh dunia kemudian bila ada yang melanggar
pengetahuan tradisional maka melakukan pembatalan.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2009,
Sinar Grafika, Jakarta.
Agus Sardjono, Pengetahuan Tradisional, 2004,
Universitas Indonesia, Jakarta.
Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, 2009, CV
Nuansa Aulia, Bandung.
Sudaryat, Sudjana, dan
Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan
Intelektual, 2010,Oase Writers Management, Bandung.
[1]
Agus Sardjono, Pengetahuan Tradisional,
2004, Universitas Indonesia, Jakarta, Hal. 1.
[2]
Ibid, Hal. 104.
[3]
Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Hak
Kekayaan Intelektual, 2010,Oase Writers Management, Bandung, hal.193.
[4]
Agus Sardjono, Membumikan HKI di
Indonesia, 2009, CV Nuansa Aulia, Bandung, hal. 173.
[5]
Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Op.Cit,
hal. 188-189.
[6]
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan
Intelektual, 2009, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 172.
[7]
Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, Op.Cit,
hal.192.
[8]
Agus Sardjono, Op.Cit, Jakarta,
Hal.72.
[9]
Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, Op.Cit,
hal. 16
[10]
Agus Sardjono, Op.Cit, Hal.. 16-17.
ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack
ReplyDeletePROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!
? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
? Free Chips 1.500.000
? Free Chips 1.000.000
? Free Chips 250.000
SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI
DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA
1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa
=> Bonus Cashback 0.3%
=> Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
=> Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
=> Bonus New Member 10%
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
• Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
• Pusat Bantuan ituDewa
Facebook : ituDewa Club
Line: ituDewa
WeChat : OfficialituDewa
Telp / WA : +85561809401
Livechat : ituDewa Livechat